Komite Penyelamat Organisasi
Perhimpunan Rakyat Pekerja
( KPO – PRP )
Alamat : Jl. Kawi-kawi Sawah no. 18, Johar Baru, Jakarta Pusat 10560
E-mail : kpo.perhimpunanrakyatpekerja@gmail.com,
DEKLARASI
Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja
( KPO - PRP )
Salam Rakyat Pekerja,
Uraian
isi dari deklarasi ini kami buat, bukan sebagai upaya pembelaan diri
atas apa yang telah kami lakukan. Sekali lagi, bukan. Uraian ini adalah
sebuah uraian sikap dan tanggung jawab atas tindakan yang kami lakukan
agar kawan-kawan semua tahu, apa yang menjadi landasan pokok sehingga
kami mengambil jalan ini. Kami bukanlah sekelompok avonturir politik
yang gemar dengan tindakan-tindakan heroik, dengan menyalahkan orang
lain atas apa yang terjadi. Namun akibat ruang praktek sentralisme
demokratik dalam organisasi yang semakin tertutup serta tindakan arogan
dari para pimpinan organisasi, membuat kami harus mengambil posisi dan
jalan kami sendiri. Jalan yang tidak sekedar lahir dari buah imajinasi
pikiran kami, namun lahir dan berkembang dari praktek keseharian kami
selama menjadi bagian dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP).
Para
Pimpinan Organisasi melalui Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP-PRP) telah melakukan proses seni menjalankan organisasi yang tidak
lagi berlandaskan prinsip-prinsip politik kelas, sebagaimana tujuan awal
kelahiran PRP. Seni dalam menjalan organisasi telah diselewengkan
dengan menunjukkan inkonsistensi, dimana Prinsip-prinsip Sentralisme
Demokratik telah dibungkam oleh formalisme pengambilan kebijakan dalam
tubuh organisasi, dan pada saat yang bersamaan telah membuat
kecenderungan munculnya benih oportunisme dan otoritarian dalam tubuh
organisasi, yang secara serampangan telah mempertontonkan cara
pengambilan keputusan yang sama sekali tidak mencerminkan praktik sebuah
organisasi politik kelas yang berlandaskan sosialisme ilmiah.
Terbongkarnya pengorganisiran klik yang dipimpin oleh Ketua Nasional dan Sekjen PRP (dokumen
chatting,
sms-sms ilegal, dan kesaksian kader-kader di Jakarta, Karawang,
Surabaya, Bandung) guna melakukan penyingkiran kader-kader PRP secara
ilegal, termasuk didalamnya dokumen notulensi yang dipandang PRP sebagai
notulensi pengelompokkan tertutup, serta penyelesaian perbedaan
pandangan atas isu penting (termasuk soal pembangunan partai kelas) pada
awalnya telah disepakati oleh KP PRP sendiri akan diselesaikan dalam
forum demokratik yaitu forum Dewan Nasional (DN). Demikian pula
penyelesaian yang diusulkan oleh beberapa individu dan komite.
Tetapi
di tengah-tengah rencana pertemuan DN tersebut, terbongkar pertemuan
ilegal Parung 24-25 Februari 2011 yang dimotori oleh KP-PRP, dimana
menghasilkan permufakatan jahat untuk memecah belah organisasi buruh
nasional. Terbongkarnya tindakan ilegal ini justru mendorong tindakan
brutal oleh KP-PRP. Kesepakatan untuk menyelesaikan seluruh debat dan
konflik di forum DN malah dianulir, dan menggantinya dengan melakukan
pembersihan atas sejumlah kader organisasi. Sepuluh kader PRP dipecat
karena dianggap melakukan pengelompokkan tertutup. Protes dan perlawanan
atas keputusan pemecatan ini pun muncul dalam Deklarasi Oposisi yang
ditandatangani oleh 42 kader PRP dari delapan kota/kabupaten. Tetapi,
respon sah yang dijamin konstitusi PRP ini lagi-lagi dijawab dengan
tangan besi: pemecatan salah satu pendukung aktif oposisi dan skorsing 1
tahun terhadap sejumlah kader PRP (termasuk di antaranya Sekretaris
Dewan Nasional – padahal Sekretaris DN-lah yang berhak menyelenggarakan
DN). Tindakan brutal ini pun telah mendapat protes oleh anggota KP-PRP
lainnya, yaitu Bendahara Nasional dan Ketua Departemen Pengembangan
Organisasi KP-PRP. Protes dilakukan dengan melakukan pengunduran diri
dari jabatannya di KP-PRP.
Tindakan pemecatan dan skorsing
atas Sekretaris Dewan Nasional memupus habis harapan akan terjadinya
penyelesaian demokratis atas seluruh perbedaan pandangan yang teramat
penting (termasuk isu pembangunan partai), dalam forum Dewan Nasional.
Setelah
melakukan pembersihan kader, diselenggarakanlah Sidang Dewan Nasional
II. “Sidang Dewan Nasional II” tersebut nyatanya tidak quorum karena
dihadiri tidak lebih dari (lima) 5 Komite Kota/Kabupaten, pun
komite-komite tersebut tidak semua dihadiri oleh perwakilan resminya
sesuai konstitusi. Selain itu, muncul dua komite baru yang dibentuk
dengan tergesa-gesa sekedar untuk memenuhi syarat-syarat kuantitas
semata, yaitu PRP Komite Kota Depok dan Jakarta Pusat yang
pembentukannya tidak mengundang anggota-anggota PRP di Jakarta Pusat
yang mengikuti Deklarasi Oposisi. Bahkan, kota yang secara tegas
mendukung Deklarasi Oposisi tidak diundang dalam “Sidang” tersebut.
Demikian pula, pengorganisiran perpecahan terhadap Ormas Buruh Nasional
terus dilakukan oleh KP-PRP dan para pendukungnya.
Perpecahan
organisasi seharusnya bisa dihindari jika saja forum demokrasi lewat
pertemuan Dewan Nasional PRP untuk menyelesaikan berbagai persoalan,
perdebatan dan konflik yang terjadi, sebagaimana awalnya disepakati
dalam rapat KP-PRP, dijalankan. Tetapi yang terjadi sebaliknya,
perbedaan pandangan yang muncul terhadap sejumlah isu penting yang
seharusnya dianggap sebagai jalan untuk memajukan PRP, malah dianggap
sebagai gangguan organisasi. Seluruh usaha-usaha untuk membangun sebuah
perdebatan yang demokratis, ditutup oleh pimpinan PRP (KP-PRP).
Berbagai
tindakan brutal dan arogan tersebut telah menyadarkan mayoritas
kader-kader PRP, bahwa kepemimpinan PRP oleh KP-PRP harus segera
dihentikan untuk mencegah kehancuran dan penyelewengan organisasi lebih
jauh. Sebab hal tersebut secara nyata telah memberikan dampak buruk
terhadap proses pembangunan organisasi politik sebagai alat perjuangan
sejati bagi kaum buruh.
Melalui Seruan Pembentukan Komite
Penyelamat Organisasi dan Pendemisioneran KP PRP oleh Sekretaris Dewan
Nasional – setelah proses panjang perjuangan internal di PRP – 84
anggota-anggota PRP dari 14 kota di seluruh Indonesia memutuskan bahwa
dibutuhkan dengan segera tindakan penyelamatan organisasi dalam bentuk
Pendemisioneran Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) periode
2009-2012 dan pembentukan Komite Penyelamat Organisasi PRP (KPO-PRP).
Sesuai
Surat Keputusan Sekretaris Dewan Nasional PRP No: 01/SK/Sek
DN-PRP/i/V/11, Komite Penyelamat Organisasi akan menjalan kerja-kerja
organisasi ke depan, dengan tugas dan tanggung jawab:
- Mengambil alih seluruh kerja-kerja Komite Pusat
- Memperbaiki
kerusakan dalam bidang Ideologi, Politik dan Organisasi yang telah
ditimbulkan oleh kebijakan-kebijakan oportunis dan otoritarian dari
Komite Pusat
- Meletakkan pondasi dasar pembangunan Partai Kelas Buruh dalam bidang Ideologi, Politik dan Organisasi.
- Komite
Penyelamat Organisasi akan bekerja dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,
untuk kemudian menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Perhimpunan Rakyat
Pekerja.
Demikian uraian singkat proses lahirnya KPO-PRP.
Pembentukan
KPO sebagai puncak persoalan tak bisa dilepaskan bagaimana pembangunan
Ideologi, Politik dan Organisasi di tubuh PRP. Di dalam ABC Unifikasi
PRP sudah ditegaskan bahwa persatuan yang dibangun bukanlah sembarang
persatuan. Yang pertama dan terutama adalah bagaimana menegaskan
prinsip-prinsip perjuangan kita. Jika tidak demikian, kita akan menjadi
satu wadah yang tidak jelas landasannya. Ketidakjelasan ini niscaya akan
menghasilkan perjuangan internal yang terlalu tajam. Energi organisasi
akan dihabiskan dengan bertarung di dalam tanpa dapat menghasilkan
perbesaran perlawanan terhadap kapitalisme. Maka kita perlu menarik satu
garis demarkasi, satu tapal batas. Jika orang sepakat untuk masuk ke
dalam batasan yang telah kita gariskan, baru kita akan sama-sama bicara,
berdebat dan berdiskusi. Jika tidak, silakan berada di luar lingkaran.
Dalam bidang Ideologi,
KP-PRP dengan sengaja mengelak amanat Konstitusi dan Kongres PRP untuk
mulai mempersenjatai kader-kadernya dengan teori sosialisme. Alasan
ketakutan akan menjadi dogmatisme, dan menggantinya dengan menggali dari
pengalaman-pengalaman perjuangan semata adalah penolakan terhadap satu
pokok dasar pembangunan organisasi sosialis, khususnya dalam perjuangan
di bidang teori.
Kritik terhadap hal tersebut telah lama
muncul di internal PRP. Alih-alih kritik dan pendapat yang berbeda
dengan KP-PRP didialektikakan untuk kemajuan organisasi, nyatanya malah
dihalang-halangi. Demikian pula program terbitan internal yang
dimandatkan oleh Kongres II PRP sebagai sarana untuk penguatan
organisasi, peningkatan kualitas kader dan pemahaman ideologi, justru
tidak dilaksanakan oleh KP PRP.
Dalam bidang Politik,
Komite Pusat PRP telah melakukan kesalahan fatal dengan mengabaikan
pembangunan Partai Kelas Pekerja. Sedari pembentukannya di Solo tahun
2004, PRP sudah didesain sebagai organisasi politik kelas yang akan
bertransformasi sebagai partai kelas pekerja melalui program unifikasi
kiri. Hal ini diperkuat dengan hasil Kongres II PRP dan hasil Sidang
Dewan Nasional I Tahun 2010, yang menugaskan KP-PRP untuk mempersiapkan
pembangunan Partai Politik Kelas. Pengabaian tersebut diketahui
dilegalkan melalui melalui Sidang Dewan Nasional II yang tidak kuorum
pada awal Mei lalu, setelah melalui proses penyingkiran dan
penghalang-halangan terhadap kader-kader PRP sendiri.
Selain
itu, muncul kesepakatan strategis yang tidak pernah diinformasikan ke
internal PRP dan bahkan belum pernah melalui kesepakatan organisasional
apapun. Hal ini tercermin dalam rencana pembentukan partai pemilu yang
menghasilkan Komite Persiapan Pembentukan Pergerakan Rakyat (KP3R). KP3R
adalah sebuah komite yang awalnya didukung oleh lembaga
funding
FES (Friedrich Ebert Stiftung) yang memang memiliki kepentingan untuk
memunculkan partai bergaris sosial demokrat di Indonesia, sebagaimana
juga inisiatif FES di sejumlah negara lain di Asia. Walaupun pertemuan
ini terjadi berkat bantuan FES, aktivis yang hadir tentu saja memahami
bahwa kehadiran mereka haruslah membawa kemajuan bagi gerakan di
Indonesia.
Pertemuan yang digagas pertama kali di Lembang
dan berlanjut di Hotel Bumi Wiyata, Depok, ini pada awalnya bersepakat
untuk membentuk sebuah partai yang dipersiapkan untuk ikut serta dalam
pemilu 2014 (sebelum keluarnya UU Partai Politik).
Jelas
kesepakatan soal pembentukan partai politik dan keikutsertaan pemilu
2014 adalah sebuah ide yang harus secara serius didiskusikan oleh
seluruh gerakan, termasuk di PRP. Namun sayangnya, soal KP3R justru
dijadikan tindakan ilegal di internal di PRP, dimana hanya KP-PRP lah
yang mengetahui. Bahwa, soal-soal KP3R masih bersifat tertutup, dan
kehadiran para pimpinan organisasi yang menggagas KP3R bersifat
personal, karena soal-soal internal di organisasi masing-masing yang
belum pernah mendiskusikan hal ini, tentunya dapat dipahami. Tetapi
seharusnya tidak berlaku bagi PRP. PRP adalah sebuah organisasi politik,
yang dalam kongres menghasilkan amanat kepada KP-PRP untuk membangun
sebuah partai kelas.
Tindakan menutup soal KP3R di seluruh
anggota PRP (kecuali di KP-PRP), jelas tidak dapat dibenarkan. Justru
dengan membuka KP3R akan menghasilkan sebuah pembahasan yang penting
untuk didiskusikan dan diperdebatkan. Ketika ada anggota yang menanyakan
soal KP3R di milis internal PRP, justru dijawab oleh KP-PRP dengan nada
interogasi, “Tahu dari mana? Tolong ceritakan siapa yang memberitahu?”
Padahal sudah banyak organisasi bahkan yang tidak ikut dalam pertemuan
tersebut pun mengetahui hal ini.
Hal lainnya, pembangunan
front sebagai satu strategi untuk dapat memobilisasi massa lebih besar,
sehingga tercipta situasi perjuangan yang semakin memudahkan diterimanya
propaganda perjuangan untuk mengganti sistem kapitalisme dengan sistem
sosialisme. Oleh karenanya pembangunan front berbasis massa adalah yang
utama.
Dalam pembangunan front yang dinamakan Front
Oposisi Rakyat Indonesia (FORI), KP-PRP mengabaikan kelas buruh dan kaum
tani sebagai kekuatan utama dalam revolusi seperti yang menjadi konsep
awal FORI. Dengan sendirinya, FORI yang didesain sebagai front nasional
gagal memobilisasi massa, dan celakanya, KP-PRP yang sebenarnya menjadi
motor utama di FORI justru membawa FORI tidak sebagaimana mestinya.
Ketika
kampanye penolakan kedatangan Obama di beberapa negara di Asia dan
Australia membahana, tidak ada dorongan KP PRP terhadap FORI Nasional
untuk berani menyatakan penolakan secara tegas terhadap kedatangan Obama
sebagai representasi kekuatan Imperialis. Termasuk pula kesimpulan
strategi perjuangan, lewat jalan damai dan demokratis (pemilu), adalah
sebuah kesimpulan yang terlalu tergesa-gesa, yang langsung kandas
diterpa UU Partai Politik.
Di tingkatan internasional;
front, persatuan ataupun kerjasama yang dibangun oleh KP PRP semakin
lama semakin terjun dalam kerangka moderat ketimbang membangun blok
anti-imperialis dan kapitalis seperti yang diamanatkan dalam Kongres dan
Rapat Kerja Nasional PRP.
Kecarutmarutan PRP di bidang
politik semakin nyata dalam proses pembangunan apa yang disebut sebagai
BPI (Barisan Perempuan Indonesia). Dalam Kongres II PRP memang telah
diamanatkan pembangunan politik dan organisasi massa perempuan. Namun,
pembentukan BPI hanyalah polesan (dengan hanya tampil pada satu
momentum setiap tahun), agar seakan-akan KP-PRP telah sedang membangun
ormas perjuangan perempuan.
Dalam bidang Organisasi,
Komite Pusat telah menginjak-injak Sentralisme Demokrasi dan
menghilangkan kolektivitas dalam organisasi. Mereduksi makna Sendem
sebagai kepatuhan semata atas keputusan pimpinan (walau salah dan tidak
demokratis sekalipun). Dengan pemahaman yang keblinger bak organisasi
militer: “menolak keputusan KP-PRP = mengganggu kesatuan tindakan, oleh
karenanya = harus diberi sanksi. Tiga kali menolak, tiga kali sangsi =
pecat.” KP-PRP tidak menyadari Sentralisme sama pentingnya dengan
demokrasi. Kedisiplinan/kepatuhan buta atas keputusan KP-PRP (walau
melanggar sendem sekalipun), telah mengebiri unsur penting dari
kesadaran kader atas kebijakan yang dijalankan. Kebijakan-kebijakan
penting dan strategis seringkali diambil tidak melalui pendiskusian
mendalam terlebih dahulu.
Diinjak-injaknya Sentralisme
Demokrasi dilakukan dalam bentuk pengorganisiran klik dalam rangka
penyingkiran kader-kader PRP secara ilegal, tindakan otoriter dalam
bentuk skorsing dan pemecatan secara subjektif, hingga tindakan yang
merugikan organisasi berupa upaya pecah belah organisasi massa buruh
nasional, adalah beberapa diantaranya yang menyakini kami, bahwa KP-PRP
tidaklah lagi berfungsi sebagai pimpinan organisasi PRP yang
mencerminkan sebuah organisasi politik kelas yang berlandaskan asas
serta tujuan sosialisme sejati.
Klik bukanlah metode yang
dibenarkan dalam sebuah organisasi, karena ia hanya menimbulkan konflik
yang tidak sehat dan bahkan merusak bangunan organisasi. Klik yang
dilakukan oleh Ketua Nasional dan Sekjen PRP (yang berlangsung lebih
dari 1 tahun), telah mengakibatkan keributan, konflik internal yang
tidak sehat di tubuh PRP. Klik ini pun akhirnya terbongkar, dan bahkan
telah “diakui” oleh Ketua Nasional dan Sekjen PRP bahwa memang mereka
melakukan tindakan-tindakan ilegal tersebut (yang tidak diketahui bahkan
kolektif pimpinan KP-PRP, dan kader-kader di ormas buruh nasional).
Sejumlah bukti berupa “dokumen chatting”, “SMS-SMS“ ilegal Sekjend,
terbongkarnya pertemuan-pertemuan ilegal yang diorganisir oleh Ketua
Nasional dan Sekjend PRP di sejumlah daerah (Jakarta, Karawang,
Surabaya, Bandung), dan pengakuan/kesaksian sejumlah kader PRP di daerah
tersebut yang pernah diajak ikut serta dalam KLIK jahat ini. Seharusnya
bila Ketua Nasional dan Sekjend merasa ada tindakan atau pelanggaran
yang dilakukan oleh kader-kader organisasi, berani mengungkapkannya
secara terbuka baik dalam rapat-rapat resmi organisasi, milis
organisasi, ataupun membawanya dalam forum yang lebih tinggi seperti
Dewan Nasional.
Dalam hal keanggotaan; anggota atau calon
anggota yang dinilai tidak sejalan dengan Komite Pusat akan
dihalang-halangi hak-haknya. Demikian pula aspek-aspek kaderisasi
(pendidikan) justru diabaikan dalam proses keanggotaan, beberapa
komite-komite kota diabaikan begitu saja karena dilihat tidak
menguntungkan bagi kekuatan klik mereka.
KP-PRP juga telah
berupaya memecah belah Ormas Buruh Nasional dan sebagai akibatnya
memecah gerakan buruh. Kongres demokratis Ormas Buruh Nasional yang
telah menghasilkan kepengurusan baru, ternyata tidak memuaskan bagi
segelintir kader PRP. Sayangnya segelintir kader PRP yang dimaksud
justru sebagiannya adalah para pimpinan nasional PRP (KP-PRP).
Konspirasi jahat untuk memecah belah ormas buruh pun dilakukan dengan
menggelar pertemuan ilegal di Parung 24-25 Maret 2011. Lagi-lagi
pertemuan konspirasi yang diorganisir ilegal ini (termasuk ilegal di
KP-PRP, karena tidak semua anggota KP-PRP diajak) juga terbongkar. Dari
KP-PRP hadir Ketua Nasional, Wakil Ketua Nasional, Sekjen, mantan
Sekretaris Fraksi Buruh, anggota Dept. Pendidikan, anggota Dept.
Pengembangan Organisasi, Bendahara Nasional.
Pada
awalnya, sejumlah alasan dikemukakan oleh mereka yang hadir, bahwa
pertemuan ini adalah pertemuan KSN (Komite Solidaritas Nasional), namun
ada pula yang mengaku bahwa pertemuan tersebut adalah pertemuan sebuah
Serikat Buruh. Akhirnya, karena sudah tidak bisa mengelak lagi,
pernyataan resmi pun dikeluarkan, bahwa itu (pertemuan di Parung) memang
pertemuan pimpinan 6 anggota Serikat Buruh (semuanya anggota PRP) yang
bersepakat untuk menghimpun konfederasi baru dan keluar dari organisasi
buruh nasional. KP-PRP melalui Sekjen membenarkan kehadiran pimpinan PRP
dan secara resmi menyetujui langkah pecah belah ormas buruh nasional.
Inilah tindakan pengecut lainnya yang dilakukan mayoritas pimpinan
KP-PRP.
Hasil dari permufakatan jahat dan ilegal ini
adalah bahwa KP-PRP bersama anggota PRP di 6 serikat buruh anggota ormas
buruh nasional, akan mengorganisir perpecahan di ormas nasional.
Selanjutnya menjadikan Komite Solidaritas Nasional (KSN) sebagai
konfederasi buruh baru.
Bagi kami, tindakan pecah belah
terhadap ormas buruh nasional, bukan saja pengkhianatan terhadap anggota
PRP secara keseluruhan, tetapi merugikan bagi perkembangan gerakan
buruh. Jelas ormas buruh nasional, yang hendak mereka pecah, bersama
serikat buruh lainnya, adalah salah satu kekuatan gerakan buruh saat
ini. Tindakan pecah belah ini setidaknya akan semakin memperlemah
kekuatan gerakan buruh secara keseluruhan. Untungnya, permufakatan jahat
mereka ini justru mendapat perlawanan dari anggota-anggota serikat
buruhnya sendiri, walaupun di beberapa tempat usaha pecah belah terus
dilakukan hingga saat ini.
Kesepakatan untuk menjadikan
KSN sebagai konfederasi buruh baru, juga harus dianggap sebagai usaha
pecah belah gerakan buruh. Sebagaimana kawan-kawan serikat buruh,
khususnya di Jakarta, memahami bahwa KSN, adalah sebuah forum lintas
serikat yang berfungsi terutama sebagai gerakan solidaritas (khususnya
perlawanan terhadap
union busting), sebagaimana hasil Raker KSN
di Parung. Di dalamnya banyak serikat-serikat buruh yang telah memiliki
afiliasinya sendiri, seperti Sekar Indosiar yang merupakan afiliasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mendorong KSN menjadi serikat buruh,
sama artinya memulai pertikaian dengan induk dari serikat-serikat buruh
yang anggotanya tergabung dalam KSN. Jelas model semacam ini harus
ditinggalkan, karena hanya menghasilkan keributan dan pelemahan
persatuan gerakan buruh.
Demikian pendeklarasian Komite
Penyelamat Organisasi-Perhimpunan Rakyat Pekerja. Pendemisioneran
pimpinan PRP saat ini (KP-PRP) dan langkah-langkah penyelamatan
organisasi PRP, kami anggap sebagai jalan satu-satunya untuk
menyelamatkan keblinger-nya KP-PRP dan membahayakan bagi perkembangan
masa depan PRP, sekaligus memalukan dan menjijikkan sebagai organisasi
yang memperjuangkan sosialisme di Indonesia.
Pemosisian
diri sebagai sebuah organisasi politik terhadap langkah keliru yang
diambil adalah salah satu cara yang penting dan terpercaya untuk
mengukur kesungguhan organisasi tersebut dan bagaimana ia dalam praktik
menunaikan kewajiban-kewajiban terhadap klasnya dan rakyat pekerja.
Terus terang mengakui kesalahan, menyelidiki sebab-sebabnya, menganalisa
keadaan yang telah ditimbulkan, dan dengan teliti mendiskusikan
cara-cara untuk memperbaikinya, itulah tanda suatu organisasi yang
serius; itulah cara ia harus menunjukkan kewajiban-kewajibannya, itulah
cara ia harus mendidik dan melatih klas, dan kemudian massa.
Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja
( KPO - PRP )
Jakarta, 7 Juni 2011
Arsih Suharsih
Sekretaris Presidium Nasional
Mahendra Kusumawardhana
Ketua Badan Pekerja Nasional
Asep Salmin
Sekretaris Badan Pekerja Nasional
KPO-PRP Kota/Kabupaten:
1) KPO PRP Medan
2) KPO PRP Lampung
3) KPO PRP Jakarta
4) KPO PRP Bekasi
5) KPO PRP Tangerang
6) KPO PRP Karawang
7) KPO PRP Cimahi
8) KPO PRP Indramayu
9) KPO PRP Solo
10) KPO PRP Yogyakarta
11) KPO PRP Gresik
12) KPO PRP Samarinda
13) KPO PRP Kutai Timur
14) KPO PRP Sumbawa